Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).
Argo mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Berita Lainnya
- Politisi Senior PDIP Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Ranah PN
- Demokrat: Di Era SBY, Sudah Biasa Istana Dikepung Demo, Tapi Hak Pendemo Dilindungi
- Ketum PKB: 98 Persen Warga NU Pilih Jokowi
- DPD II Partai Golkar Tolak Calon Ketua Umum Tunggal
- Di Mata Kaum Milenial, Fat Haryanto Dinilai Sangat Layak Masuk Bursa Kandidat
- Elektabilitas Turun, Golkar Dinilai Canggung Deklarasikan Capres 2024